Assalamu’Alaikum Wr.Wb Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Pertama-Tama Marilah Kita Mengucapkan Puji Dan syukur Kehadirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, Atas Berkat Dan Ridhonya Kita Dapat Mengembangkan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Labuhanbatu Pada era globalisasi yang berkembang sedemikian pesat dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat dan tidak terkecuali dan mengakses informasi tentang perkembangan hukum. untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi serta menjalankan amanah pasal 4 ayat (3) perpres nomor 33 tahun 2015 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Biro Hukum Setdakab perlu melaksanakan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Iformasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Diharapkan dengan pengembangan JDIH Kabupaten Labuhanbatu ini akan tercipta Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dan akurat serta mempermudah penelusuran literatur hukum khususnya peraturan perundang-undangan di Provinsi Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan peraturan perundangan-undangan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Akhirnya atas nama pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu kami mengucapkan terimakasih kepada tim pengelola jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum di Kabupaten Labuhanbatu serta semua pihak yang terkait dan telah berperan aktif bagi terlaksananya jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum, semoga atas upaya kita mendapatkan imbalan dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. Sekian Dan Terimakasih Wabillahi Taufik Walhidayah, Wassalamualaikum Wr.Wb
Berarti ini dibangun itu diperbaiki. Dalam arti yang luas, semboyan ini bermakna kekompakan/kerjasama atau gotong royong dalam membangun dan memperbaiki sesuai dengan bidang/fungsi dan kemampuan masing-masing, sehingga terwujud apa yang dicita-citakan oleh masyarakat Labuhanbatu.
79 Produk Hukum